Kasus cyber crime pelanggaran Infringements of Privacy

Minggu, Juni 2



Video mesum Ariel dan Luna maya, dan gambar – gambar porno para artis dan masyarakat umum.
Kasus tersebut termasuk ke dalam jenis Infringements of Privacy, karena kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Motifnya termasuk kejahatan abu-abu dengan sasaran kejahatannya menyerang hak milik orang lain (Againts Property). Modus dari kejahatan ini adalah pencemaran nama baik.

Berikut ini ringkasan kronologi dalam kasus ini.

22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010

11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidikan

18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral. 

22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.

7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal. 

8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.

9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel. 

16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.

31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.

Penyelesaian pada kasus ini :
·           Mengeblok situs-situs yang berkaitan dengan pornografi.
·           Meningkatkan aturan-aturan yang berarti tentang pornografi.
·           Adanya kesadaran masyarakat itu sendiri.
·           Sebisa mungkin tidak terpengaruh pada hal demekian.

·         Pengedar dari Video tersebut sudah terbukti melanggar Pasal 27 UU ITE karena dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·         Jika kita merujuk kepada UU pornografi, pelaku dari video mesum tersebut tidak dapat dihukum, karena terbentur kepada pengecualian sebagaimana yg tercantum dalam UU Pornografi, yaitu dengan ketentuan pengecualian untuk konsumsi pribadi. Jika video tersebut dibuat berdua dan tidak ada yang tahu hal itu tidak akan jadi masalah. Akan tetapi yang menjadi permasalahn sekarang adalah video tersebut sudah menyebar dan semua orang sudah tahu akan hal itu. Tersebarnya video ini membuat ketiga public figure tersebut terjerat hukuman berlapis (terjerat pasal berlapis).
·         Jika terbukti benar bahwa pelaku video mesum adalah ketiga public figure tersebut, maka dapat dipastikan bahwa Ariel akan ditetapkan sebagai tersangka. Ariel sudah memenuhi unsur pidana, karena berbuat dalam keadaan sadar dan bahwa perbuatan tersebut adalah salah. Selain itu, Ariel juga terjerat pasal dari sejumlah UU, diantaranya adalah :
Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi. Kalau terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada orang lain, ia juga dijerat lewat UU ITE Pasal 27 ayat 1. Selain itu, Ariel juga bisa dikenai pasal 282 KUHP terkait menyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila. Ariel juga bisa dikenai pasal tentang perzinahan jika suami Cut Tari mengaku keberatan.
·         Luna Maya dan Cut Tari juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisan secara intensif sebagai saksi dari tersangka Ariel. Luna Maya dan Cut  Tari bisa terjerat dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi. Luna Maya dan Cut Tari bisa menjadi tersangka karena ikut andil dalam memproduksi materi pornografi.


Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Giantlagian [dot] Blogspot 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.