Video mesum Ariel dan Luna
maya, dan gambar – gambar porno para artis dan masyarakat umum.
Kasus
tersebut termasuk ke dalam jenis Infringements of Privacy, karena kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi
dan rahasia. Motifnya termasuk kejahatan abu-abu dengan sasaran kejahatannya
menyerang hak milik orang lain (Againts Property). Modus dari kejahatan ini
adalah pencemaran nama baik.
Berikut ini ringkasan kronologi dalam kasus ini.
22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010
11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidikan
18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.
22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.
7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.
8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.
9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.
16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.
31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.
22 Mei 2010
Video itu sudah mulai beredar pada 22 Mei 2010
11 Juni 2010
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidikan
18 Juni 2010
Ariel dan Luna Maya menjalani pemeriksaan kedua. Ketika itu status mereka masih sebagai saksi. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus video mesum itu. Menurut Presiden, kasus itu bukan semata persoalan hukum, melainkan juga soal moral.
22 Juni 2010
Ariel menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Statusnya tersangka.
7 Juli 2010
Polisi menyebutkan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah pertama video mesum Ariel merupakan pengelola sebuah situs lokal.
8 Juli 2010
Artis Luna Maya dan Cut Tari di tempat terpisah meminta maaf atas kasus video porno dengan Ariel. Permintaan maaf ini ditujukan pada keluarga dan masyarakat.
9 Juli 2010
Mabes Polri menahan pria berinisial K yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel.
16 Juli 2010
Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ) ditangkap di Bandung. RJ merupakan operator editing favorit Ariel. Belakangan terungkap RJ yang mengambil video dari koleksi Ariel.
31 Januari 2011
Pengadilan Negeri Bandung menghukum Ariel dengan kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta. Menurut hakim, Ariel terbukti membantu penyebaran serta membuat dan menyediakan pornografi. Ariel mengajukan banding.
Penyelesaian
pada kasus ini :
·
Mengeblok situs-situs yang berkaitan
dengan pornografi.
·
Meningkatkan aturan-aturan yang
berarti tentang pornografi.
·
Adanya kesadaran masyarakat itu
sendiri.
·
Sebisa mungkin tidak terpengaruh pada
hal demekian.
·
Pengedar
dari Video tersebut sudah terbukti melanggar Pasal 27 UU ITE karena dengan
sengaja membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
·
Jika
kita merujuk kepada UU pornografi, pelaku dari video mesum tersebut tidak dapat
dihukum, karena terbentur kepada pengecualian sebagaimana yg tercantum dalam UU
Pornografi, yaitu dengan ketentuan pengecualian untuk konsumsi pribadi. Jika
video tersebut dibuat berdua dan tidak ada yang tahu hal itu tidak akan jadi
masalah. Akan tetapi yang menjadi permasalahn sekarang adalah video tersebut
sudah menyebar dan semua orang sudah tahu akan hal itu. Tersebarnya video ini
membuat ketiga public figure tersebut terjerat hukuman berlapis (terjerat pasal
berlapis).
·
Jika
terbukti benar bahwa pelaku video mesum adalah ketiga public figure tersebut,
maka dapat dipastikan bahwa Ariel akan ditetapkan sebagai tersangka. Ariel
sudah memenuhi unsur pidana, karena berbuat dalam keadaan sadar dan bahwa
perbuatan tersebut adalah salah. Selain itu, Ariel juga terjerat pasal dari
sejumlah UU, diantaranya adalah :
Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi. Kalau terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada orang lain, ia juga dijerat lewat UU ITE Pasal 27 ayat 1. Selain itu, Ariel juga bisa dikenai pasal 282 KUHP terkait menyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila. Ariel juga bisa dikenai pasal tentang perzinahan jika suami Cut Tari mengaku keberatan.
Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi. Kalau terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada orang lain, ia juga dijerat lewat UU ITE Pasal 27 ayat 1. Selain itu, Ariel juga bisa dikenai pasal 282 KUHP terkait menyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila. Ariel juga bisa dikenai pasal tentang perzinahan jika suami Cut Tari mengaku keberatan.
·
Luna
Maya dan Cut Tari juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka, setelah
sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisan secara intensif sebagai saksi dari
tersangka Ariel. Luna Maya dan Cut Tari bisa terjerat dengan Pasal 282
KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi. Luna Maya dan Cut Tari bisa menjadi
tersangka karena ikut andil dalam memproduksi materi pornografi.
0 komentar:
Posting Komentar