Pengertian Cyber Crime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Pengertian Cyber Law
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yaitu sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk
virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Klasifikasi Cybercrime
Untuk lebih mudah penanganannya maka Cybercrime
diklasifikasikan sebagai berikut;
A. Cyberpiracy
: Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
B. Cybertrespass
: Penggunaan teknologi computer
untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
C. Cybervandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Cybercrime
juga mempunyai karakteristik. Karakteristik dari Cybercrime adalah;
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Klasifikasi Cyberlaw
Cyberlaw mungkin dapat
diklasifikasikan sebagai rezim hukum tersendiri, karena memiliki multi
aspek: seperti aspek pidana (kejahatan), perdata (hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan dengan pengguna cyber), internasional, administrasi, dan
aspek Hak Kekayaan Intelektual Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat
cyberlaw bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan
kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan
berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai
permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang
mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, seperti contoh di atas. Cybercrime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang
sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts
Transnational.
Perkembangan Cyber
Crime
1. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan di dunia Cyber
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau
virus yang menyerang program komputer
dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung
ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
2. Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol.
Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun
prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya
banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus komputer dideteksi
kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti
Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa
tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter (pusat) virus
terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar
Seterusnya 5tahun belakangan ini China , Eropa, dan
Brazil yang meneruskan perkembangan virus yang saat ini mengancam komputer
kita semua dan tidak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama
yang kurang bagus karena mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika tidak akan berani
untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah
Amerika Serikat.
3. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut:
a. Denial of Service Attack/ DoS Attack
b. Hate sites
c. Cyber Stalkin.
Perkembangan Cyber
Law
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum
bisa dikatakan maju.
Hal ini diakibatkan oleh
belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia,kurang begitu merata
hingga pelosok atau daerah perbatasan negara. Berbeda dengan Amerika Serikat
yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan
mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun
sudah sangat maju.
Landasan penggunaan internet
sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan
penyedia jasa internet (internet service
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet.
Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek
dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber. Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari
pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan
atau akuntansi. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang
mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat
dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan
yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang
mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang
internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet
di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak
merupakan pihak yang berperan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana
fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti:
1. Perjanjian aplikasi
rekening pelanggan internet
2. Perjanjian pembuatan
desain home page komersial
3. Perjanjian reseller
penempatan data-data di internet server;
4. Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet,
5. Pemberian informasi
yang di-update setiap hari oleh home pagekomersial
6. Pemberian pendapat
atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan
sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada
baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna
internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta
dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin.
Jenis-jenis Cybercrime
Berdasarkan Aktifitas
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitasnya adalah sebagai berikut:
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
b. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyberterrorism.
f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
system keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan
cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang
memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga
dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil. Biasanya sasaran dari
tindak criminal in turis-turis asing yang memiliki dan menggunakan kartu
kreditnya untuk bertransaksi.
Jenis-Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
a. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara
sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan
anarkis, terhadap suatu system informasi atau sistem komputer.
b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau
bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer
tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan
seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
d. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri atau istilah lainnya pembajakan.
e. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.
0 komentar:
Posting Komentar